
KANALMEDAN, Lubuk Pakam – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini ditegaskan dalam acara Diseminasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang digelar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan dibuka langsung oleh Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, Selasa (29/07/2025).
Acara yang berlangsung di Balairung Pemkab Deli Serdang ini dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, Bank Sumut, serta lebih dari 200 pelaku usaha dan masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem halal yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada pelaku usaha kecil.
Deli Serdang memiliki potensi besar di sektor UMKM, dengan jumlah mencapai 140.059 unit usaha. Pejabat Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Mashardy, menyampaikan bahwa sekitar 6,94% di antaranya merupakan binaan aktif pemerintah daerah.
“Kami terus mengupayakan legalitas usaha, termasuk melalui fasilitasi sertifikasi halal. Kombinasi antara dukungan pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk memperkuat UMKM agar mampu bersaing, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini,” jelas Dedi.
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha.
“Data kami menunjukkan bahwa pelaku usaha yang telah bersertifikat halal mengalami peningkatan omzet hingga 40%. Ini menjadi bukti bahwa produk halal yang terjamin kualitasnya mampu meningkatkan kepercayaan pasar,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar mengintegrasikan program halal ke dalam anggaran pembangunan, sesuai dengan ruang fiskal yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam kegiatan ini, dilakukan penyerahan simbolis sertifikat halal kepada empat pelaku usaha binaan Pemkab Deli Serdang, serta penyaluran bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Sumut kepada 3 pelaku usaha lainnya.
Hadir pula pelaku usaha penyandang disabilitas, Sugiyono, pemilik jenama As-Syifa yang memproduksi kerupuk tempe. Seluruh produknya telah bersertifikat halal. Ia menyampaikan bahwa dukungan pemerintah sangat membantu proses pengurusan sertifikat.
“Saya awalnya mengira pengurusannya rumit, apalagi saya difabel dan usahanya kecil. Tapi ternyata didampingi terus sampai selesai. Sekarang semua produk saya sudah bersertifikat halal, dan pembeli makin percaya. Ini sangat membantu kami,” ujar Sugiyono.
Kehadiran Sugiyono dan pelaku usaha kecil lainnya menjadi bukti bahwa program sertifikasi halal yang dijalankan BPJPH bersifat inklusif, menjangkau semua kalangan masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun keterbatasan fisik.
Penguatan layanan halal di Sumatera Utara juga tidak lepas dari peran Satuan Tugas Layanan Halal yang berada di bawah naungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Satgas ini aktif dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, hingga fasilitasi pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di berbagai kabupaten/kota.
Selain itu, keterlibatan penyuluh agama yang menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) turut memperluas jangkauan program SEHATI hingga ke tingkat akar rumput. Mereka menjadi ujung tombak dalam mendampingi pelaku usaha kecil agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal secara mandiri.
Kehadiran Satgas dan para pendamping inilah yang menjadi simpul penting dalam memastikan program-program BPJPH berjalan optimal dan merata di daerah.
Target 1 Desa 2 Juleha dan Penguatan Rantai Halal Daerah
Afriansyah Noor juga menegaskan bahwa BPJPH akan terus memperluas ekosistem halal nasional dengan dukungan pemerintah daerah dan legislatif. Salah satu arah strategisnya adalah target nasional “1 Desa 2 Juleha (Juru Sembelih Halal)” untuk memperkuat rantai pasok halal dari hulu ke hilir. (Sor)