Medan

Kanwil Kemenagsu dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan Jalin Kerjasama

KANALMEDAN, Medan – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan resmi menandatangani perjanjian kerjasama tentang penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, Senin (15/9/2025).

Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, menyambut baik kerjasama ini dan menegaskan komitmennya untuk bersinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan. Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi alternatif penting selain pidana penjara, khususnya untuk tindak pidana ringan yang minim dampak sosial.

“Kemenag Sumut siap menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, baik di Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pesantren, madrasah, maupun yayasan pendidikan Islam yang berada di bawah naungan kami,” ungkap Ahmad Qosbi.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan menginstruksikan Kemenag Kabupaten/Kota untuk mendukung penuh program ini, termasuk memberdayakan Penyuluh Agama dalam memberikan pendampingan dan penyuluhan kepada pelaku yang menjalani pidana kerja sosial.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Suroto, menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.

“Pidana kerja sosial adalah alternatif hukuman bagi pidana penjara jangka pendek atau denda ringan. Sedangkan pidana pelayanan masyarakat berupa kegiatan membantu pekerjaan di lembaga pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial, seperti membantu lansia, penyandang disabilitas, anak yatim di panti, maupun administrasi ringan di kantor kelurahan,” jelas Suroto.

Ia berharap, melalui kerjasama ini, Kemenag Sumut dapat berperan aktif menyediakan lokasi pelaksanaan dan menghadirkan penyuluh agama untuk memberi bimbingan rohani kepada klien pemasyarakatan. (Sormin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE